Minggu, 28 Desember 2014

Jangan Bedakan Kami OLEH: Ade Saputra

TIAP-TIAP warga negara berhak dan wajib memperoleh pendidikan
dan penghidupan yang layak. Itulah isi pasal 31 ayat
1 Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Adapun maksud dari
pasal dan ayat di atas adalah bahwa setiap warga Negara Indonesia
berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan yang dimaksud
adalah bersekolah, mulai dari Sekolah dasar (SD), sekolah
menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas(SMA), atau
sekolah menengah kejuruan (SMK), dan perguruan tinggi.

Lantas bagaimana dengan penyandang disabilitas? Haruskah
juga orang-orang seperti ini perlu menempuh pendidikan?
Bila kita mencoba menjawab pertanyaan di atas, maka kita
menjawabnya dengan pernyataan “Ya”.

Lantas di mana mereka harus disekolahkan? Untuk para penyandang
disabilitas yang menempuh pendidikan mulai dari
tingkat SD sampai SMP, mereka harus disekolahkan di sekolah
luar biasa (SLB). Sedangkan bagi mereka yang berniat ingin
melanjutkan pendidikan di tingkat jenjang yang lebih tinggi,
mereka dapat melanjutkannya di sekolah dan perguruan tinggi,
baik negeri maupun swasta.


Sepanjang pengetahuan saya, sudah banyak penyandang disabilitas
yang telah berhasil menyelesaikan pendidikannya mulai
dari tingkat SD sampai perguruan tinggi. Bahkan sudah banyak
penyandang disabilitas yang sudah menjadi pegawai negeri
sipil (PNS). Salah satu contoh penyandang disabilitas yang telah
berhasil hingga saat ini adalah para penyandang disabilitas yang
mengalami kelainan pada mata (disabilitas netra). Saat ini sudah
banyak disabilitas netra telah menyelesaikan pendidikannya,
dan sampai saat ini sudah ratusan bahkan ribuan disabilitas netra
yang menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Ada yang menjadi guru di sekolah umum, ada juga yang
bekerja di instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun
daerah. Ini merupakan hasil perjuangan dari sebuah organisasi
yang memperjuangkan hak-hak kaum penyandang disabilitas
netra. Organisasi tersebut bernama Persatuan Tunanetra Indonesia
(PERTUNI).

Organisasi ini berpusat di Jakarta, dan memiliki dewan pen-
gurus daerah dan dewan pertimbangan daerah yang berkedudukan
di masing-masing provinsi, dan memiliki dewan pengurus
cabang dan dewan pertimbangan cabang di kabupaten/kota.
Dengan segala program kerja yang telah dilaksanakan oleh PERTUNI,
kini para disabilitas netra telah sedikit demi sedikit terbebas
dari sikap sinis, apriori, dan diskriminatif. Lantas, apakah
tantangan dan halangan yang sering dihadapi oleh penyandang
disabilitas netra? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka
simaklah apa yang akan saya tulis berikut:

Sepanjang yang saya tahu, masih banyak sekolah-sekolah,
perguruan tinggi, bahkan instansi pemerintah yang masih
melakukan tindakan diskriminasi terhadap kaum penyandang
disabilitas netra. Salah satu contohnya adalah apa yang terjadi
baru-baru ini, dimana pemerintah pusat melalui Kementerian
Pemberdayagunaan Aparatur Negara (KEMENPAN), memberikan
kuota CPNS bagi penyandang disabilitas sebanyak 30%, dan
2% di antaranya diberikan kepada penyandang disabilitas netra.


Salah satu instansi pemerintah yang masih kurang peduli
terhadap kaum disabilitas adalah pemerintah Sulawesi Selatan.
Ada beberapa orang disabilitas netra yang memasukkan berkasnya
untuk mengikuti tes CPNS. Akhirnya KEMENPAN
mengeluarkan surat edaran yang isinya mengatakan bahwa disabilitas
netra tidak dapat mengikuti tes CPNS, dikarenakan penyandang
disabilitas netra bukan penyandang disabilitas tubuh.

Setelah diadakan negosiasi antara para disabilitas netra dengan
pihak-pihak yang menyelenggarakan tes CPNS, yang didapatkan
adalah kebohongan semata. Bahkan Panitia CPNS tersebut mengatasnamakan salah satu panti sosial yang bertempat di JL. Peterani Makassar. Setelah diadakan pembicaraan via telepon dengan pengoloa panti tersebut, ia mengatakan bahwa panitia CPNS tidak pernah menghubungi pihak panti tersebut. Padahal sudah dikatakan
bahwa setiap warga Negara Indonesia termasuk penyandang disabilitas,
wajib dan berhak menempuh pendidikan yang setinggitingginya.


Jadi, melalui tulisan ini, saya menitipkan harapan kepada
Pemerintah Republik Indonesia terkhusus Pemerintah Sulawesi
Selatan, berikanlah kesempatan kepada kami para penyandang
disabilitas pada umumnya, dan penyandang disabilitas netra
pada khususnya, untuk bersaing secara sehat dalam mengikuti
tes CPNS.

Ingatlah bahwa kami selaku para penyandang disabilitas
adalah manusia yang dilahirkan ke muka bumi ini untuk dapat
melakukan hal-hal yang sama dengan orang-orang normal pada
umumnya. Dan ingatlah pula, bahwa jabatan adalah amanah dari
Tuhan Yang Maha Kuasa. Janganlah sekali-kali menghkianati jabatan
yang diamanahkan oleh Tuhan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar